Hadist Ke-6431
حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ وَعَبْدُ الصَّمَدِ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَقْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ مُغَلَّظٌ مِثْلُ عَقْلِ الْعَمْدِ وَلَا يُقْتَلُ صَاحِبُهُ وَذَلِكَ أَنْ يَنْزُوَ الشَّيْطَانُ بَيْنَ النَّاسِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ فَيَكُونُ رِمِّيًّا فِي عِمِّيًّا فِي غَيْرِ فِتْنَةٍ وَلَا حَمْلِ سِلَاحٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhr] dan [Abdush Shamad], mereka berkata telah menceritakan kepada kami [Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] dari ['Amru bin Syu'bah] dari [bapaknya] dari [kakeknya]; Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Tebusan bagi pembunuhan semi sengaja adalah diperberat sebagaimana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan pelakunya tidak boleh dibunuh, karena dengan begitu setan akan menguasakan (permusuhan) antar manusia". Abu Nadlr berkata, "Ia seperti seorang yang memanah dalam kondisi gelap gulita, bukan lantaran adanya fitnah dan bukan seperti orang yang menenteng senjata".
Hadist Ke-6432
حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى مَنْ قُتِلَ خَطَأً فَدِيَتُهُ مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlr] telah menceritakan kepada kami [Muhammad] dari [Sulaiman] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam telah menetapkan bahwa barangsipa terbunuh karena kesalahan maka tebusannya adalah seratus unta."
Hadist Ke-6433
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ حَدَّثَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ نَائِمًا فَوَجَدَ تَمْرَةً تَحْتَ جَنْبِهِ فَأَخَذَهَا فَأَكَلَهَا ثُمَّ جَعَلَ يَتَضَوَّرُ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ وَفَزِعَ لِذَلِكَ بَعْضُ أَزْوَاجِهِ فَقَالَ إِنِّي وَجَدْتُ تَمْرَةً تَحْتَ جَنْبِي فَأَكَلْتُهَا فَخَشِيتُ أَنْ تَكُونَ مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Al Hanafi] telah menceritakan kepada kami [Usamah bin Zaid] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], ia berkata; bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam sedang tidur, lalu beliau menemukan kurma di bawah rusuknya, maka beliaupun mengambil dan memakannya. Namun setelah itu beliau terperanjat dan ketakutan di akhir malam, sehingga hal tersebut sempat menjadikan sebagian istri-istri beliau takut. Kemudian beliau bersabda: "sesungguhnya aku telah menemukan kurma di bawah rusukku, kemudian aku makan. Maka aku takut kalau-kalau kurma itu adalah kurma sedekah."
Hadist Ke-6434
حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنِ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَائِعُ وَالْمُبْتَاعُ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَتَفَرَّقَا إِلَّا أَنْ يَكُونَ سَفْقَةَ خِيَارٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak memilih hingga mereka berdua berpisah kecuali jika ada kesepakatan untuk memperpanjang masa memilih, dan dia tidak halal berpisah dengannya karena dikhawatirkan akan membatalkannya."
Hadist Ke-6435
حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو كَتَبَ إِلَى عَامِلٍ لَهُ عَلَى أَرْضٍ لَهُ أَنْ لَا تَمْنَعْ فَضْلَ مَائِكَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ مَنَعَ فَضْلَ الْمَاءِ لِيَمْنَعَ بِهِ فَضْلَ الْكَلَإِ مَنَعَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَضْلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlr] telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yaitu ibnu Rasyid- dari [Sulaiman bin Musa] dia berkata; bahwa [Abdullah bin 'Amru] menulis surat kepada pekerja yang bekerja di kebun miliknya: janganlah engkau menahan kelebihan air yang kau punya. Karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: " barangsiapa menahan kelebihan airnya yang dengannya ia bisa menahan kelebihan kala` (rumput liar yang tumbuh disekitar mata air), maka Allah akan menahan kelebihan-Nya pada hari kiamat."